KETENTUAN ORDER MATERI IKLAN
KETENTUAN-KETENTUAN ORDER MATERI IKLAN BARIS:
- Materi iklan tidak boleh huruf besar (Capital) semua kecuali 2 kata di awal/singkatan umum spt: PLN, BPKB dll untuk POSKOTA, Kompas kecil semua kecuali Huruf awal kata/Nama/alamat
- Awal kalimat tidak boleh angka kecuali untuk Kop Nomor cantik, simbol atau kata tanpa makna spt AA,**,## dll
- Media cetak berhak menunda atau membatalkan materi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Seperti mengandung SARA, Pornografi, mencemarkan nama baik dll
- Untuk Kop JUAL MOBIL & MOTOR tidak dapat mengorder iklan lebih dari satu item dengan merk berbeda Seperti Mobil Toyota dengan Suzuki, Motor Yamaha dengan Honda yang boleh satu merk dengan type berbeda, Contoh TOYOTA Kijang + Yaris, Honda Tiger + Supra dll
- Kop RUMAH DIJUAL/DIKONTRAKKAN agar mencantumkan wilayah yang dikehendaki seperti terlampir pada KOP IKLAN Seperti Bodetabek, Jaktim, Jakpus, JAKBAR, JAKSEL, JAKUT, jika tdk ada di daftar yang tertera di atas masuk katagori lain-lain
IKLAN KOMPAS DENGAN PERSYARATAN
- Untuk kop Lowongan agar tercantum jelas Posisi pekerjaan yang dibutuhkan/dicari, Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat pengantar dari perusahaan, fotokopi izin dari Depnaker. Khususnya perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI), melampirkan izin khusus dari Depnaker dan surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan dalam maupun luar negeri. Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar resmi dari perusahaan dan KBRI setempat
- Untuk kop Kehilangan agar dilampirkan FC surat keterangan dari kepolisian serta FC KTP pelapor/pemasang disertai ttd sesuai dgn KTP pada materi iklan
- Untuk kop Kerjasama dilampiri surat Permohonan Pemuat IKlan di atas Kop Surat Perusahaan yang ditandatangani pimpinan berikut FC KTP pemasang/penangungjawab, agar mencantum alamat pada redaksi iklan
- Untuk iklan kursus/sekolah mencantumkan alamat jelas atau E-mail pada redaksi iklan
- Untuk iklan permintaan maaf (KOMPAS/POSKOTA) dilampiri surat pernyataan bertangungjwab ditandatangani di atas Materai dan FC KTP pemohon
- Kop Obat-Obatan dilampiri FC surat dari POM/DEPKES, KTP Pemasang
- Jika ada hal-hal yang masih perlu persyaratan lainnya akan diberitahukan kemudian

KODE LOKASI RUMAH
BODETABEK BD JAKARTA SELATAN JS JAKARTA BARAT JB JAKARTA TIMUR JT JAKARTA UTARA JU JAKARTA PUSAT JU
Iklan